Kurikulum



KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN

MADRASAH IBTIDAIYAH ASSA’ADAH



I.   PENDAHULUAN

A.  Rasional
Pemberlakuan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menuntut pelaksanaan otonomi daerah dan wawasan demokrasi dalam penyelenggaraan pendidikan. Pengelolaan pendidikan yang semula bersifat sentralistik berubah menjadi desentralistik. Desentralisasi pengelolaan pendidikan dengan diberikannya wewenang kepada sekolah untuk menyusun kurikulumnya mengacu pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu pasal 3 tentang fungsi dan tujuan pendidikan nasional dan pasal 35 tentang standar nasional pendidikan. Juga adanya tuntutan globalisasi dalam bidang pendidikan yang memacu agar hasil pendidikan nasional dapat bersaing dengan hasil pendidikan negara-negara maju.
Desentralisasi pengelolaan pendidikan yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dan kondisi daerah perlu segera dilaksanakan. Bentuk nyata dari desentralisasi pengelolaan pendidikan ini adalah diberikannya kewenangan kepada sekolah untuk mengambil keputusan berkenaan dengan pengelolaan pendidikan, seperti dalam pengelolaan kurikulum, baik dalam penyusunannya maupun pelaksanaannya di sekolah. 
Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian  dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.
Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang beragam mengacu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional.Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum.
Pengembangan kurikulum disusun antara lain agar dapat memberi kesempatan peserta didik untuk : (a) belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, (b) belajar untuk memahami dan menghayati, (c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif, (d) belajar untuk hidup bersama dan berguna untuk orang lain, dan (e) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan.
Kewenangan sekolah dalam menyusun kurikulum memungkinkan sekolah menyesuaikan  dengan tuntutan kebutuhan siswa sekolah, dan kondisi daerah. Dengan demikian, daerah dan atau sekolah memiliki cukup kewenangan untuk merancang dan menentukan  hal-hal yang akan diajarkan, pengelolaan pengalaman belajar, cara mengajar, dan menilai keberhasilan belajar mengajar 

B.  Visi, Misi, dan Tujuan Sekolah

1.  Visi Madrasah Ibtidaiyah Assa’adah Cikarang Barat
 ” Membentuk manusia yang bermutu, terampil, kreatif dan inovativ dengan dilandasi iman dan taqwa ”

2.  Misi Madrasah Ibtidaiyah Assa’adah Cikarang Barat
.  Menciptakan suasana lingkungan Madrasah yang kondusif, sehingga tercipta lingkungan yang harmonis.
.  Menciptakan suasana kemitraan antara madrasah dengan orang tua siswa, masyarakat dan pemerintah.
ƒ.  Menciptakan pelayanan yang baik untuk semua komponen yang berhubungan dengan kepentingan madrasah.

3.  Tujuan umum pendidikan Madrasah Ibtidaiyah Assa’adah Cikarang Barat
.  Siswa beriman dan bertaqwa kepadaTuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia.
.  Siswa sehat jasmani dan rohani.
ƒ.  Siswa memiliki dasar-dasar pengetahuan, kemampuan, dan ketrampilan untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi.
.  Mengenal dan mencintai bangsa, masyarakat, dan kebudayaannya.
.  Siswa kreatif, terampil, dan bekerja untuk dapat mengembangkan diri secara terus menerus.







C.  Pengertian

1.    Kurikulum
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

2.    Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus.
           
3.    Silabus
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi , kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian. Contoh silabus terdapat pada lampiran

4.    Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar. Contoh rencana pelaksanaan pembelajaran Madrasah Assa’adah Cikarang Barat terdapat pada Lampiran









II.  STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM

A.    Struktur Kurikulum
Struktur kurikulum merupakan pola dan susunaan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik pada satuan pendidikan dalam kegiatan pembelajaran. Susunan mata pelajaran tersebut terbagi dalam lima kelompok yaitu kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; kewarganegaraan   dan kepribadian; ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika; jasmani, olahraga dan kesehatan.

Struktur kurikulum Madrasah Ibtidaiyah Assa’adah Cikarang Barat meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama enam tahun mulai kelas I sampai dengan kelas VI.

Struktur kurikulum Madrasah Ibtidaiyah Assa’adah Cikarang Barat disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran dengan ketentuan sebagai berikut :

a.                   Kurikulum Madrasah Ibtidaiyah Assa’adah Cikarang Barat memuat 12 mata pelajaran, muatan lokal dan pengembangan diri.
b.                  Substansi mata pelajaran IPA dan IPS merupakan ”IPA terpadu” dan ”IPS terpadu”
c.                   Pembelajaran pada kelas I s/d III dilaksanakan melalui pendekatan tematik, sedangkan pada kelas IV s/d VI dilaksanakan melalui pendekatan mata pelajaran.
d.                  Alokasi waktu satu jam pelajaran adalah 35 menit.
e.                   Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 36 minggu.

















STRUKTUR KURIKULUM MI ASSA’ADAH

Komponen
Kelas dan Alokasi Waktu
I
II
III
IV, V, DAN VI
A. Mata Pelajaran

T
E
M
A
T
I
S

1.    Pendidikan Agama

a.       Qur’an Hadits
2
b.       Aqidah Akhlak
2
c.       Fiqih
2
d.      S K I
2
e.       Bahasa Arab
2
2.    Pendidikan Kewarganegaraan
2
3.    Bahasa Indonesia
4
4.    Matematika
4
5.    Ilmu Pengetahuan Alam
4
6.    Ilmu Pengetahuan Sosial
4
7.    Seni Budaya dan Ketrampilan
2
8.    Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
2
B. Muatan Lokal

1.    Bahasa Sunda
2
2.    Bahasa Inggris
2
3.    Iqra/Imla
2
C. Pengembangan Diri

1.    Pramuka

2.    Komputer

3.    Kaligrafi
2
4.    Nahwu Sharaf/Hifdzil Qur’an
2
5.    Ilmu Da’wah
2
6.    Qasidah / Marawis/Drum Band

              Jumlah
53


B.    Muatan Kurikulum Madrasah Ibtidaiyah Assa’adah Cikarang Barat
Muatan kurikulum meliputi 12 mata pelajaran, 3 muatan lokal, dan 6 pengembangan diri.

1.    Mata Pelajaran
Mata Pelajaran di Madrasah Ibtidaiyah Assa’adah Cikarang Barat terdiri dari  12 mata pelajaran yaitu :
1.      Pendidikan Agama
a.       Qur’an Hadits
b.      Aqidah Akhlak
c.       Fiqih
d.      S K I
e.       Bahasa Arab
2.      Pendidikan Kewarganegaraan
3.      Bahasa Indonesia
4.      Matematika
5.      Ilmu Pengetahuan Alam
6.      Ilmu Pengetahuan Sosial
7.      Seni Budaya dan Ketrampilan
8.      Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan

2.    Muatan Lokal
1. Bahasa Sunda
2. Bahasa Inggris


3. Pengembangan Diri
1.      Pramuka
2.      Komputer
3.      Nahwu Sharaf
4.      Kaligrafi
5.      Ilmu Da’wah
6.      Hifzil Qur’an
7.      Qasidah/Marawis

4. Pengaturan Beban Belajar

BEBAN BELAJAR DI MADRASAH IBTIDAIYAH ASA’ADAH
SATUAN PENDIDIKAN
KELAS
SATU
JAM PEMBELAJARAN TATAP MUKA
(MENIT)
JUMLAH JAM PEMBEL PER MINGGU
MINGGU EFEKTIF PER TAHUN PELAJARAN
WAKTU PEMBELAJARAN PER TAHUN
JUMLAH JAM
PER TAHUN
 (@ 60 MENIT)
SD/MI
I s/d III
35
Kelas :
I.   30
II.  31
III. 32
36
Kelas :
I.   1050
II.  1085
III. 1120
jam pembelajaran
Kelas :
I.   37.800 menit
II.  39.060 menit
III. 40.320 menit
Kelas :
I.   630
II.  651
III. 672

IV s/d VI
35
36
36
1260
jam pembelajaran
(45360 menit)
756



5.    Ketuntasan Belajar
Ketuntasan belajar setiap indikator yang telah ditetapkan dalam suatu kompetensi dasar berkisar antara 0-100%.


STANDAR KETUNTASAN BELAJAR MADRASAH IBTIDAIYAH ASSA’ADAH CIKARANG BARAT
TAHUN PELAJARAN 2012 – 2013

NO
KOMPONEN
KETUNTASAN BELAJAR
A.















B.




C.


Mata Pelajaran
1.  Pendidikan Agama
a.       Qur’an Hadits
b.      Aqidah Akhlak
c.       Fiqih
d.      S K I
e.       Bahasa Arab
2.  Pendidikan kewarganegaraan dan kepribadian
3.  Bahasa Indonesia
4.  Matematika
5.  Ilmu Pengetahuan Alam
6.  Ilmu Pengetahuan Sosial
7.  Seni Budaya dan ketrampilan
8.  Pendidikan jasmani olah raga dan kesehatan

Muatan Lokal
1.     Bahasa Sunda
2.     Bahasa Inggris

Pengembangan Diri
1.     Pramuka
2.     Komputer
3.     Nahwu Sharaf
4.     Kaligrafi
5.     Hifzil
6.     Ilmu Da’wah
7.     Qasidah/Marawis



80 %
80 %
80 %
75 %
75 %
85 %

75 %
75 %
75 %
75 %
80 %
80 %


75 %
75 %


B
B
B
B
B
B
B


6.    Kenaikan Kelas
Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun Pelajaran. Kriteria kenaikan kelas diatur oleh hasil rapat dewan guru dengan Kepala Madrasah dengan mempertimbangkan masukan wali kelas.
a.         Kriteria kenaikan kelas
.        Nilai rapor diambil dari nilai pengamatan, nilai harian, nilai tugas/PR, nilai tes tengah semester  dan nilai tes akhir semester dijumlahkan untuk mencari nilai rata-rata setiap siswa dalam satu mata pelajaran, yang sesuai dengan standart ketuntasan belajar Madrasah Ibtidaiyah Assa’adah Cikarang Barat.
            .        Memiliki rapor di kelasnya masing-masing.


b.         Penentuan kenaikan kelas
.        Penentuan siswa yang naik kelas dilakukan oleh madrasah dalam suatu rapat Dewan guru dengan mempertimbangkan SKB, sikap/penilaian/budi pekerti dan kehadiran siswa yang bersangkutan.
.        Siswa yang dinyatakan naik kelas, rapornya dituliskan naik ke kelas ...
ƒ.        Siswa yang tidak naik kelas harus mengulang di kelasnya maksimal 1 kali
4.Siswa yang mengulang / tinggal kelas 2 kali terturut-turut. Madrasah mengeluarkan surat pindah kepada siswa bersangkutan

7.    Kelulusan
Sesuai dengan ketentuan PP 19/2005 Pasal 72 Ayat (1), peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:
a.  Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b.   Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan;
c. Lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d.  Lulus Ujian Nasional

8.    Penentuan kelulusan
a. Kriteria kelulusan
Hasil ujian dituangkan kedalam blangko daftar nilai ujian hasil ujian dimanfaatkan sebagai bahan pertimbangan sekolah untuk penentuan kelulusan dengan kriteria sebagai berikut :
.        Memilih rapor kelas VI.
.        Telah mengikuti ujian sekolah/madrasah dan memiliki nilai untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan, minimal nilai masing-masing mata pelajaran 6,00
b.  Penentuan kelulusan
.        Penentuan siswa yang lulus dilakukan oleh sekolah dalam suatu rapat dewan guru dengan mempertimbangkan nilai rapor, nilai ujian madrasah, sikap/prilaku/ budi pekerti siswa yang bersangkutan dan memenuhi kriteria kelulusan.
.        Siswa yang dinyatakan lulus diberi ijazah, dan rapor sampai dengan semester 2 kelas VI Sekolah Dasar.
ƒ.        Siswa yang tidak lulus tidak memperoleh ijazah dan mengulang di kelas terakhir.

9.    Pendidikan Kecakapan Hidup

Pendidikan kecapatan hidup di Madrasah Ibtidaiyah Assa’adah Cikarang Barat adalah komputer

PROGRAM PEMBELAJARAN KOMPUTER
MADRASAH IBTIDAIYAH ASSA’ADAH CIKARANG BARAT

KELAS
MATERI
I.


II.


III.


IV.


V.


VI.
1. Pengenalan bagian-bagian komputer
2. Games

1. Menghidupkan dan mematikan dengan urutan yang benar.
2. Games

1. Mengetik huruf dan angka
2. Games

1. Mengetik surat pertamaku
2. Games

1. Membuat dan mengetik surat.
2. Membuat kolom/tabel jadwal mata pelajaran

1. Membuat surat
2. Menghitung
3. Pengenalan internet




10. Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global

Ketrampilan lokal dan global di MI Assa’adah Cikarang Barat adalah membuat kerajinan dari tanah liat.

PROGRAM KETERAMPILAN LOKAL DAN GLOBAL MI ASSA’ADAH CIKARANG BARAT

KELAS
MATERI
I

II
·        
III
·        
IV
·        
V
·        
VI
·        

Tidak ada komentar:

Posting Komentar