KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
MADRASAH IBTIDAIYAH ASSA’ADAH
I. PENDAHULUAN
A. Rasional
Pemberlakuan
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah menuntut pelaksanaan otonomi daerah dan wawasan demokrasi dalam
penyelenggaraan pendidikan. Pengelolaan pendidikan yang semula bersifat
sentralistik berubah menjadi desentralistik. Desentralisasi pengelolaan
pendidikan dengan diberikannya wewenang kepada sekolah untuk menyusun
kurikulumnya mengacu pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, yaitu pasal 3 tentang fungsi dan tujuan pendidikan
nasional dan pasal 35 tentang standar nasional pendidikan. Juga adanya tuntutan
globalisasi dalam bidang pendidikan yang memacu agar hasil pendidikan nasional
dapat bersaing dengan hasil pendidikan negara-negara maju.
Desentralisasi
pengelolaan pendidikan yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dan kondisi
daerah perlu segera dilaksanakan. Bentuk nyata dari desentralisasi pengelolaan
pendidikan ini adalah diberikannya kewenangan kepada sekolah untuk mengambil
keputusan berkenaan dengan pengelolaan pendidikan, seperti dalam pengelolaan
kurikulum, baik dalam penyusunannya maupun pelaksanaannya di sekolah.
Kurikulum
merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan
pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini
meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah,
satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu kurikulum disusun oleh
satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan
kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.
Pengembangan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang beragam mengacu pada standar
nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan
nasional.Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses,
kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan,
pembiayaan dan penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional
pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan
(SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan
kurikulum.
Pengembangan
kurikulum disusun antara lain agar dapat memberi kesempatan peserta didik untuk
: (a) belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, (b) belajar
untuk memahami dan menghayati, (c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat
secara efektif, (d) belajar untuk hidup bersama dan berguna untuk orang lain,
dan (e) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar
yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan.
Kewenangan
sekolah dalam menyusun kurikulum memungkinkan sekolah menyesuaikan dengan tuntutan kebutuhan siswa sekolah, dan
kondisi daerah. Dengan demikian, daerah dan atau sekolah memiliki cukup
kewenangan untuk merancang dan menentukan
hal-hal yang akan diajarkan, pengelolaan pengalaman belajar, cara
mengajar, dan menilai keberhasilan belajar mengajar
B. Visi,
Misi, dan Tujuan Sekolah
1. Visi
Madrasah Ibtidaiyah Assa’adah Cikarang Barat
” Membentuk manusia yang bermutu, terampil,
kreatif dan inovativ dengan dilandasi iman dan taqwa ”
2. Misi
Madrasah Ibtidaiyah Assa’adah Cikarang Barat
. Menciptakan suasana lingkungan Madrasah yang
kondusif, sehingga tercipta lingkungan yang harmonis.
. Menciptakan suasana kemitraan antara madrasah
dengan orang tua siswa, masyarakat dan pemerintah.
. Menciptakan pelayanan yang baik untuk semua
komponen yang berhubungan dengan kepentingan madrasah.
3. Tujuan
umum pendidikan Madrasah Ibtidaiyah Assa’adah Cikarang Barat
. Siswa beriman dan bertaqwa kepadaTuhan Yang
Maha Esa dan berakhlak mulia.
. Siswa sehat jasmani dan rohani.
. Siswa memiliki dasar-dasar pengetahuan,
kemampuan, dan ketrampilan untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang yang lebih
tinggi.
. Mengenal dan mencintai bangsa, masyarakat, dan
kebudayaannya.
. Siswa kreatif, terampil, dan bekerja untuk
dapat mengembangkan diri secara terus menerus.
C. Pengertian
1. Kurikulum
Kurikulum
adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan
pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
2. Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan
KTSP adalah kurikulum operasional yang
disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri
dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum
tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus.
3. Silabus
Silabus
adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema
tertentu yang mencakup standar kompetensi , kompetensi dasar, materi
pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu,
dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi
dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran,
dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian. Contoh silabus terdapat
pada lampiran
4. Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran
Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan
pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar,
metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar. Contoh rencana
pelaksanaan pembelajaran Madrasah Assa’adah Cikarang Barat terdapat pada
Lampiran
II. STRUKTUR
DAN MUATAN KURIKULUM
A. Struktur Kurikulum
Struktur kurikulum merupakan pola dan susunaan mata
pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik pada satuan pendidikan dalam
kegiatan pembelajaran. Susunan mata pelajaran tersebut terbagi dalam lima
kelompok yaitu kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
kewarganegaraan dan kepribadian; ilmu
pengetahuan dan teknologi, estetika; jasmani, olahraga dan kesehatan.
Struktur
kurikulum Madrasah Ibtidaiyah Assa’adah Cikarang Barat meliputi substansi
pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama enam tahun
mulai kelas I sampai dengan kelas VI.
Struktur
kurikulum Madrasah Ibtidaiyah Assa’adah Cikarang Barat disusun berdasarkan
standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran dengan
ketentuan sebagai berikut :
a.
Kurikulum Madrasah Ibtidaiyah Assa’adah
Cikarang Barat memuat 12 mata pelajaran, muatan lokal dan pengembangan diri.
b.
Substansi mata pelajaran IPA dan
IPS merupakan ”IPA terpadu” dan ”IPS terpadu”
c.
Pembelajaran pada kelas I s/d III dilaksanakan
melalui pendekatan tematik, sedangkan pada kelas IV s/d VI dilaksanakan melalui
pendekatan mata pelajaran.
d.
Alokasi waktu satu jam pelajaran adalah 35 menit.
e.
Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (dua
semester) adalah 36 minggu.
STRUKTUR KURIKULUM MI ASSA’ADAH
Komponen
|
Kelas dan Alokasi
Waktu
|
|||
I
|
II
|
III
|
IV, V, DAN VI
|
|
A. Mata Pelajaran
|
T
E
M
A
T
I
S
|
|||
1. Pendidikan Agama
|
||||
a.
Qur’an Hadits
|
2
|
|||
b.
Aqidah Akhlak
|
2
|
|||
c.
Fiqih
|
2
|
|||
d.
S K I
|
2
|
|||
e.
Bahasa Arab
|
2
|
|||
2. Pendidikan Kewarganegaraan
|
2
|
|||
3. Bahasa Indonesia
|
4
|
|||
4. Matematika
|
4
|
|||
5. Ilmu Pengetahuan Alam
|
4
|
|||
6. Ilmu Pengetahuan Sosial
|
4
|
|||
7. Seni Budaya dan Ketrampilan
|
2
|
|||
8. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan
Kesehatan
|
2
|
|||
B. Muatan Lokal
|
||||
1. Bahasa Sunda
|
2
|
|||
2. Bahasa Inggris
|
2
|
|||
3. Iqra/Imla
|
2
|
|||
C. Pengembangan Diri
|
||||
1. Pramuka
|
||||
2. Komputer
|
||||
3.
Kaligrafi
|
2
|
|||
4. Nahwu
Sharaf/Hifdzil Qur’an
|
2
|
|||
5. Ilmu Da’wah
|
2
|
|||
6. Qasidah / Marawis/Drum Band
|
||||
Jumlah
|
53
|
|||
B. Muatan Kurikulum Madrasah Ibtidaiyah Assa’adah
Cikarang Barat
Muatan
kurikulum meliputi 12 mata pelajaran, 3 muatan lokal, dan 6 pengembangan diri.
1.
Mata Pelajaran
Mata Pelajaran
di Madrasah Ibtidaiyah Assa’adah Cikarang Barat terdiri dari 12 mata pelajaran yaitu :
1.
Pendidikan Agama
a.
Qur’an Hadits
b.
Aqidah Akhlak
c.
Fiqih
d.
S K I
e.
Bahasa Arab
2.
Pendidikan Kewarganegaraan
3.
Bahasa Indonesia
4.
Matematika
5.
Ilmu Pengetahuan Alam
6.
Ilmu Pengetahuan Sosial
7.
Seni Budaya dan Ketrampilan
8.
Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
2. Muatan Lokal
1.
Bahasa Sunda
2.
Bahasa Inggris
3. Pengembangan
Diri
1.
Pramuka
2.
Komputer
3.
Nahwu Sharaf
4.
Kaligrafi
5.
Ilmu Da’wah
6.
Hifzil Qur’an
7.
Qasidah/Marawis
4. Pengaturan
Beban Belajar
BEBAN BELAJAR
DI MADRASAH IBTIDAIYAH ASA’ADAH
SATUAN
PENDIDIKAN
|
KELAS
|
SATU
JAM
PEMBELAJARAN TATAP MUKA
(MENIT)
|
JUMLAH
JAM PEMBEL PER MINGGU
|
MINGGU
EFEKTIF PER TAHUN PELAJARAN
|
WAKTU
PEMBELAJARAN PER TAHUN
|
JUMLAH
JAM
PER TAHUN
(@ 60 MENIT)
|
SD/MI
|
I
s/d III
|
35
|
Kelas :
I. 30
II. 31
III. 32
|
36
|
Kelas :
I. 1050
II. 1085
III. 1120
jam pembelajaran
Kelas :
I. 37.800 menit
II. 39.060 menit
III. 40.320 menit
|
Kelas :
I. 630
II. 651
III. 672
|
IV
s/d VI
|
35
|
36
|
36
|
1260
jam
pembelajaran
(45360
menit)
|
756
|
5. Ketuntasan
Belajar
Ketuntasan belajar setiap indikator yang
telah ditetapkan dalam suatu kompetensi dasar berkisar antara 0-100%.
STANDAR KETUNTASAN BELAJAR MADRASAH IBTIDAIYAH ASSA’ADAH CIKARANG BARAT
TAHUN PELAJARAN 2012 – 2013
NO
|
KOMPONEN
|
KETUNTASAN BELAJAR
|
A.
B.
C.
|
Mata Pelajaran
1. Pendidikan Agama
a.
Qur’an
Hadits
b.
Aqidah
Akhlak
c.
Fiqih
d.
S K
I
e.
Bahasa
Arab
2. Pendidikan kewarganegaraan dan
kepribadian
3. Bahasa Indonesia
4. Matematika
5. Ilmu Pengetahuan Alam
6. Ilmu Pengetahuan Sosial
7. Seni Budaya dan ketrampilan
8. Pendidikan jasmani olah raga dan
kesehatan
Muatan Lokal
1. Bahasa Sunda
2. Bahasa Inggris
Pengembangan
Diri
1. Pramuka
2. Komputer
3. Nahwu Sharaf
4. Kaligrafi
5. Hifzil
6. Ilmu Da’wah
7. Qasidah/Marawis
|
80 %
80 %
80 %
75 %
75 %
85 %
75 %
75 %
75 %
75 %
80 %
80 %
75 %
75 %
B
B
B
B
B
B
B
|
6. Kenaikan
Kelas
Kenaikan kelas
dilaksanakan pada setiap akhir tahun Pelajaran. Kriteria kenaikan kelas diatur
oleh hasil rapat dewan guru dengan Kepala Madrasah dengan mempertimbangkan masukan
wali kelas.
a. Kriteria kenaikan kelas
. Nilai rapor diambil dari nilai
pengamatan, nilai harian, nilai tugas/PR, nilai tes tengah semester dan nilai tes akhir semester dijumlahkan
untuk mencari nilai rata-rata setiap siswa dalam satu mata pelajaran, yang sesuai
dengan standart ketuntasan belajar Madrasah Ibtidaiyah Assa’adah Cikarang Barat.
. Memiliki rapor di kelasnya
masing-masing.
b. Penentuan kenaikan kelas
. Penentuan siswa yang naik kelas
dilakukan oleh madrasah dalam suatu rapat Dewan guru dengan mempertimbangkan
SKB, sikap/penilaian/budi pekerti dan kehadiran siswa yang bersangkutan.
. Siswa yang dinyatakan naik kelas,
rapornya dituliskan naik ke kelas ...
. Siswa yang tidak naik kelas harus
mengulang di kelasnya maksimal 1 kali
4.Siswa yang mengulang / tinggal kelas 2 kali terturut-turut. Madrasah
mengeluarkan surat pindah kepada siswa bersangkutan
7. Kelulusan
Sesuai dengan
ketentuan PP 19/2005 Pasal 72 Ayat (1), peserta didik dinyatakan lulus dari
satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:
a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. Memperoleh nilai minimal baik
pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama
dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata
pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan
kesehatan;
c. Lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi; dan
d. Lulus Ujian Nasional
8. Penentuan
kelulusan
a. Kriteria kelulusan
Hasil
ujian dituangkan kedalam blangko daftar nilai ujian hasil ujian dimanfaatkan
sebagai bahan pertimbangan sekolah untuk penentuan kelulusan dengan kriteria
sebagai berikut :
. Memilih
rapor kelas VI.
. Telah
mengikuti ujian sekolah/madrasah dan memiliki nilai untuk seluruh mata
pelajaran yang diujikan, minimal nilai masing-masing mata pelajaran 6,00
b. Penentuan kelulusan
. Penentuan
siswa yang lulus dilakukan oleh sekolah dalam suatu rapat dewan guru dengan
mempertimbangkan nilai rapor, nilai ujian madrasah, sikap/prilaku/ budi pekerti
siswa yang bersangkutan dan memenuhi kriteria kelulusan.
. Siswa
yang dinyatakan lulus diberi ijazah, dan rapor sampai dengan semester 2 kelas
VI Sekolah Dasar.
. Siswa
yang tidak lulus tidak memperoleh ijazah dan mengulang di kelas terakhir.
9. Pendidikan
Kecakapan Hidup
Pendidikan kecapatan hidup di
Madrasah Ibtidaiyah Assa’adah Cikarang Barat adalah komputer
PROGRAM PEMBELAJARAN KOMPUTER
MADRASAH IBTIDAIYAH ASSA’ADAH CIKARANG BARAT
KELAS
|
MATERI
|
I.
II.
III.
IV.
V.
VI.
|
1. Pengenalan bagian-bagian komputer
2. Games
1. Menghidupkan dan mematikan dengan urutan yang
benar.
2. Games
1. Mengetik huruf dan angka
2. Games
1. Mengetik surat pertamaku
2. Games
1. Membuat dan mengetik surat.
2. Membuat kolom/tabel jadwal mata pelajaran
1. Membuat surat
2. Menghitung
3. Pengenalan internet
|
10. Pendidikan
Berbasis Keunggulan Lokal dan Global
Ketrampilan lokal
dan global di MI Assa’adah Cikarang Barat adalah membuat kerajinan dari tanah
liat.
PROGRAM KETERAMPILAN LOKAL DAN GLOBAL MI ASSA’ADAH
CIKARANG BARAT
KELAS
|
MATERI
|
I
|
|
II
|
·
|
III
|
·
|
IV
|
·
|
V
|
·
|
VI
|
·
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar